Renungan Harian & Leadership Kristen
| Renungan | Bina | Bio | Buku | Doa | E-JEMMi | Kisah | Konsel | Leadership | Wanita | Humor |

Sunday, June 30, 2013

TRS: (e-SH) 01 Juli -- Keluaran 21:1-11 - Orang lain pun gambar Allah

----Email Diteruskan----
Dari: sh@sabda.org
Kepada: i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
Email Keluar: Min, 30 Jun 2013 08:10 Waktu Terang Hari Pasifik
Judul: (e-SH) 01 Juli -- Keluaran 21:1-11 - Orang lain pun gambar Allah

e-SH(c) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
e-Santapan Harian
Sarana untuk menggumuli makna Firman Tuhan bagi hidup
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Tanggal: Senin, 1 Juli 2013
Ayat SH: Keluaran 21:1-11

Judul: Orang lain pun gambar Allah

Perikop ini adalah hukum sipil pertama yang Tuhan berikan kepada orang
Israel. Perhatikanlah tempatnya di dalam kitab Keluaran, perikop
ini terletak tepat setelah Tuhan memberikan sepuluh perintah dan
penjabaran peraturan tentang kebaktian pada pasal 20. Lalu apa
signifikansinya?

Kita mungkin bertanya mengapa Tuhan mengizinkan perbudakan dikukuhkan
dalam hukum sipil rakyat Israel sejak mula-mula? Pada masa itu,
perbudakan adalah lazim dan diterima secara luas. Ketetapan Tuhan
dalam perikop ini justru mengembalikan harkat manusia sebagai
gambar-Nya. Hukum ini bersifat revolusioner karena menyatakan
bahwa hak kepemilikan seorang majikan atas budaknya hanya berlaku
selama enam tahun dan bukan seumur hidup, sebagaimana yang lazim
berlaku pada saat itu. Mengapa demikian? Karena setiap insan
adalah individu yang memiliki hak asasi dan kebebasan. Manusia
bukanlah properti manusia lainnya.

Kita melihat semangat yang sama, yang kelak diterapkan juga pada tanah
yang tidak boleh dijual secara mutlak karena Tuhanlah, Pemiliknya
yang mutlak, sedangkan orang Israel hanya diizinkan menggunakan
untuk sementara waktu (Im. 25:23). Kalau tanah saja tidak boleh
dijual mutlak, apalagi sesama manusia?

Seorang perempuan yang dijual sebagai budak (7-11) diserahkan dalam
transaksi pernikahan sehingga perempuan itu harus diperlakukan
selayaknya seorang istri. Transaksi ini menuntut sang pria untuk
memperlakukan istrinya dengan hormat (9-10). Untuk menjamin agar
hal ini terpenuhi, maka hukum Israel kuno ini secara luar biasa
memberikan perlindungan kepada sang wanita dengan jaminan hidup
bebas, tanpa harus membayar uang tebusan jika ia diperlakukan
sewenang-wenang oleh suaminya.

Melalui hukum ini, Tuhan kembali menegaskan kehendak-Nya di tengah
umat-Nya. Karena setiap insan diciptakan menurut gambar Allah,
maka umat Allah perlu menunjukkan sikap yang sinkron dengan
pemahaman itu dalam hidup keseharian, juga dalam interaksi dengan
setiap orang.

e-SH versi web: http://www.sabda.org/publikasi/sh/2013/07/01/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Diskusi renungan ini di Facebook:
http://apps.facebook.com/santapanharian/home.php?d=2013/07/01/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Ayat Alkitab: http://alkitab.sabda.org/?Keluaran+21:1-11
Mobile: http://alkitab.mobi/tb/passage/Keluaran+21:1-11

Keluaran 21:1-11

1 "Inilah peraturan-peraturan yang harus kaubawa ke depan mereka.
2 Apabila engkau membeli seorang budak Ibrani, maka haruslah ia
bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh
ia diizinkan keluar sebagai orang merdeka, dengan tidak membayar
tebusan apa-apa.
3 Jika ia datang seorang diri saja, maka keluarpun ia seorang diri;
jika ia mempunyai isteri, maka isterinya itu diizinkan keluar
bersama-sama dengan dia.
4 Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu
melahirkan anak-anak lelaki atau perempuan, maka perempuan itu
dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak
laki-laki itu harus keluar seorang diri.
5 Tetapi jika budak itu dengan sungguh-sungguh berkata: Aku cinta
kepada tuanku, kepada isteriku dan kepada anak-anakku, aku tidak
mau keluar sebagai orang merdeka,
6 maka haruslah tuannya itu membawanya menghadap Allah, lalu
membawanya ke pintu atau ke tiang pintu, dan tuannya itu menusuk
telinganya dengan penusuk, dan budak itu bekerja pada tuannya
untuk seumur hidup.
7 Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak,
maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak
lelaki keluar.
8 Jika perempuan itu tidak disukai tuannya, yang telah
menyediakannya bagi dirinya sendiri, maka haruslah tuannya itu
mengizinkan ia ditebus; tuannya itu tidak berhak untuk menjualnya
kepada bangsa asing, karena ia memungkiri janjinya kepada
perempuan itu.
9 Jika tuannya itu menyediakannya bagi anaknya laki-laki, maka
haruslah tuannya itu memperlakukannya seperti anak-anak perempuan
berhak diperlakukan.
10 Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh
mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan
dengan dia.
11 Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka
perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang
tebusan apa-apa."


e-SH(c) +++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ YLSA
Diterbitkan dan Hak Cipta(c) oleh Persekutuan Pembaca Alkitab
e-SH Ditulis oleh penulis-penulis Indonesia
(e-SH) owner-i-kan-akar-Santapan-Harian@hub.xc.org
---
Miliki Blog atau Website Sendiri
Dapatkan Panduannya
Hubungi : 0813 5643 8312 - 0857 5737 8151 - 0431 8013154
Format SMS : Panduan Isi Pesan
Klik Demo / Contoh & Tutor Tingkat Menengah
atau pilih template :
Klik, Pilih & Pesan Sekarang / Contoh & Tutor Tingkat Menengah
G R A T I S
The Christian Blog @ 2011 - 2012
Designer : Joni Wawoh, SH
hostgator promo